English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Hot News   »   counter Indowebster - 4Shared - Gmail - Detik - Facebook

Minggu, 15 Agustus 2010

Apakah Onani / Matsurbasi Membatalkan Puasa?

Soal:
Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan masturbasi (onani), apakah perbuatan ini membatalkan puasanya? Apakah ia wajib untuk membayar kaffaarah?


Jawab:
Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan masturbasi hingga ejakulasi (mengeluarkan mani), maka puasanya batal dan ia wajib mengqadha puasa untuk hari ketika ia melakukan masturbasi.
Tidak ada kaffaarah atasnya, karena kaffaarah tidak diwajibkan kecuali untuk jimaa’, namun ia harus bertaubat atas apa yang telah ia lakukan.
(Fataawa Arkaanul Islaam, Darussalam, vol. 2, hal. 661)

(Diterjemahkan dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=702 untuk http://almuslimah.wordpress.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

gambar animasi bergerak

wibiya widget